FORMAT LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) BOS
TAHUN 2021
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), sekolah perlu menyusun laporan keungan sekolah yang bersumber dari dana BOS. Setiap kegiatan pembelanjaan sekolah yang menggunakan dana BOS akan diatur dalam juknis yang di terbitkan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan Pasal 36 pada PMDNRI Nomor 24 Tahun 2020 bahwa :
- Penerimaan dan belanja yang bersumber dari Dana BOS dicatat oleh Bendahara Dana BOS pada buku kas umum dan buku pembantu kas.
- Buku pembantu kas (BKU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu rincian objek belanja.
- Buku kas umum (BKU) dan Buku Pembantu Kas (BP KAS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku.
- Dalam hal terdapat penerimaan dan belanja lainnya selain Dana BOS, pencatatan dilakukan pada buku kas umum dan buku pembantu kas secara terpisah.
- Format buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu rincian objek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan ketentuannya.
Demikian Format Pembukuan Laporan BOS terbaru untuk tahun 2021. sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2020.